SEKILAS INFO
  • 11 bulan yang lalu / Mujahid YatimCare akan membagikan santunan THR Yatim Se Gunungsindur, Silahkan Ambil bagian dari Kebaikan ini.
  • 1 tahun yang lalu / Mujahid YatimCare akan mengadakan acara Sunatan Masal & Santunan yatim Sebanyak 20 Orang, Untuk Sunat perioritas Yatim info : 089651514006
  • 2 tahun yang lalu / MALAM NISFU SYA’BAN _jatuh pada_ Hari : Kamis Malam Jumat (ba’da Maghrib), 17 Maret 2022. Malam ke 15 bulan Sya’ban.
WAKTU :

Kegiatan Yayasan

Kegiatan Yayasan

Kegiatan dan Perencanaan Jangka Panjang

MAKSUD DAN TUJUAN 

 Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang: Sosial, Keagamaan, dan Kemanusiaan.

 KEGIATAN  

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut:

di bidang Sosial:

a.  mendirikan lembaga pendidikan formal, yakni sekolah umum mulai dari tingkat Taman

     Kanakkanak sampai dengan Perguruan Tinggi;

b.  mendirikan dan menyelenggarakan Kelompok Bermain (Play Group);

c.  mendirikan lembaga pendidikan non formal, seperti Keaksaraan Fungsional (KF), Pendidikan

     Anak Usia Dini (PAUD);

d.  menyediakan Bea Siswa;

e.  menyelenggarakan Taman Bacaan Masyarakat atau Perpustakaan;

f.  menyelenggarakan sekolah luar biasa dan lemah mental;

g.  mendirikan panti asuhan, panti jompo, dan panti wreda;

h.  mendirikan rumah sakit, poliklinik, dan laboratorium;

i.  mendirikan dan menyelenggarakan kursuskursus serta pelatihan keterampilan;

j.  menyelenggarakan pusat pendidikan dan latihan (Diklat);

k.  menyelenggarakan pembinaan olahraga;

l.  mendirikan dan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

m.  menyelenggarakan studi banding;

n.  mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yakni Paket A, Paket B, Paket C dan Kesetaraan.

o.  mendirikan Toko Serba Ada (Toserba).

 di bidang Keagamaan:

a.  mendirikan sekolah Taman Kanakkanak Islam sampai dengan Perguruan Tinggi Islam;

b.  mendirikan dan mengelola Taman Pendidikan AlQur’an (TPA/TPQ), Tahfidz AlQur’an,

     Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Pondok

     Pesantren;

c.  mendirikan sarana ibadah;

d.  menyelenggarakan pendidikan agama, mengadakan penelitian, seminar, ceramah agama dan   karya karya keagamaan;

e.  mendirikan majlis ta’lim;

f.  menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah;

g.  melaksanakan syiar keagamaan;

h.  menyelenggarakan studi banding keagamaan;

i.  menyelenggarakan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIH).

 di bidang Kemanusiaan:

a.  memberikan bantuan kepada korban bencana alam;

b.  memberikan bantuan kepada pengungsi akibat

     perang;

c.  memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin

     dan gelandangan;

d.  mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah

     dan rumah duka;

e.  memberikan perlindungan konsumen;

f.  melestarikan lingkungan hidup.