Kegiatan Yayasan
Kegiatan dan Perencanaan Jangka Panjang
MAKSUD DAN TUJUAN
Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang: Sosial, Keagamaan, dan Kemanusiaan.
KEGIATAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut:
di bidang Sosial:
a. mendirikan lembaga pendidikan formal, yakni sekolah umum mulai dari tingkat Taman
Kanakkanak sampai dengan Perguruan Tinggi;
b. mendirikan dan menyelenggarakan Kelompok Bermain (Play Group);
c. mendirikan lembaga pendidikan non formal, seperti Keaksaraan Fungsional (KF), Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD);
d. menyediakan Bea Siswa;
e. menyelenggarakan Taman Bacaan Masyarakat atau Perpustakaan;
f. menyelenggarakan sekolah luar biasa dan lemah mental;
g. mendirikan panti asuhan, panti jompo, dan panti wreda;
h. mendirikan rumah sakit, poliklinik, dan laboratorium;
i. mendirikan dan menyelenggarakan kursuskursus serta pelatihan keterampilan;
j. menyelenggarakan pusat pendidikan dan latihan (Diklat);
k. menyelenggarakan pembinaan olahraga;
l. mendirikan dan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
m. menyelenggarakan studi banding;
n. mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yakni Paket A, Paket B, Paket C dan Kesetaraan.
o. mendirikan Toko Serba Ada (Toserba).
di bidang Keagamaan:
a. mendirikan sekolah Taman Kanakkanak Islam sampai dengan Perguruan Tinggi Islam;
b. mendirikan dan mengelola Taman Pendidikan AlQur’an (TPA/TPQ), Tahfidz AlQur’an,
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Pondok
Pesantren;
c. mendirikan sarana ibadah;
d. menyelenggarakan pendidikan agama, mengadakan penelitian, seminar, ceramah agama dan karya karya keagamaan;
e. mendirikan majlis ta’lim;
f. menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah;
g. melaksanakan syiar keagamaan;
h. menyelenggarakan studi banding keagamaan;
i. menyelenggarakan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIH).
di bidang Kemanusiaan:
a. memberikan bantuan kepada korban bencana alam;
b. memberikan bantuan kepada pengungsi akibat
perang;
c. memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin
dan gelandangan;
d. mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah
dan rumah duka;
e. memberikan perlindungan konsumen;
f. melestarikan lingkungan hidup.