Donatur Tetap
INFORMASI | : | Pengurus |
TELEPON | : | +62 896-5151-4006 |
HARTA YANG DAPAT DIDONASIKAN
1. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan. Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum khatib naik mimbar. Jika waktu penyerahan melewati batas ini, maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
Besaran zakat yang dikeluarkan adalah satu sha‘ (1 sha‘ = 4 mud, 1 mud = 675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi’i dan Maliki).
2. Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, mubalig kondang dan wiraswasta.
Nisab zakat penghasilan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp. 10.700,-/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 kg beras dikalikan Rp. 10.700,- menjadi sebesar Rp. 5.564.000,-
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5 % dari seluruh penghasilan kotor.
Contoh : seseorang dengan penghasilan Rp. 5.564.000,- tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5 % X Rp. 5.564.000,- = Rp. 139.100,- per bulan atau Rp. 1.669.200,- per tahun.
3. Zakat Tabungan
Zakat Tabungan adalah zakat yang dikeluarkan dari tabungan yang kita miliki selama satu tahun tersimpan dan dalam satu tahun perjalanan tersebut tidak pernah kurang dari nilai harga 85 gram emas.
Contoh perhitungan : 1 gram emas Rp. 800.000,- x 85 gram = Rp. 68.000.000,- maka kadar zakatnya 2.5 % = Rp. 1.700.00,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
4. Zakat Emas
Apabila kita memilki Emas/Logam Mulia minimal 85 gram disimpan dalam satu tahun maka ada kewajiban mengeluarkan zakat Emas yaitu 2.5 %.
Menunaikan zakat emas dapat di ganti dengan uang yang disetarakan dengan harga Emas/Logam Mulia saat dikeluarkan zakat tersebut. Contoh saat ini harga Logam Mulia Rp. 800.000,- pergramnya (pemerintah/Antam) maka zakatnya ialah : 85 Gram X Rp. 800.000,- = Rp. 68.000.000,- (Enam puluh delapan juta rupiah) x 2.5 % Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
Zakat emas ini dijadikan rujukan atau qias dalam perhitungan zakat maal lainnnya, selain zakat pertanian.
5. Zakat Perhiasan
Perhiasan dari emas dan perak wajib dizakati kendati perhiasan tersebut dipakai, ini menurut pendapat Abu Hanifah. Sedangkan ketentuannya sama dengan zakat Emas dan Perak.
Perhitungan zakat perhiasan ini diqiaskan atau dianalogikan kepada zakat emas, baik Nishab, haul dan besaran zakat yang harus dikeluarkan.
6. Zakat perdagangan
Zakat Perdagangan wajib dikeluarkan jika memenuhi dua ketentuan : Pertama, nilai barang dagangan mencapai nisab emas (20 dinar = 85 gram emas) atau nisab perak (200 dirham = 595 gram perak). Kedua, telah dimiliki selama 1 tahun (kalender qamariyah). Sedangkan Besaran zakat perdagangan adalah 2,5 % dari total harta.
Cara menghitung zakat perdagangan : (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %. Contoh : Bila seorang pedagang, pada akhir tahun, memiliki total nilai barang dagangan sebesar Rp. 200.000.000,- dan laba bersihnya sebesar Rp. 50.000.000,- Sementara itu, ia memiliki utang dagang sebesar Rp. 100.000.000,-, maka zakat yang wajib dia keluarkan ialah : (200 juta – 100 juta + 50 juta) x 2,5 % = Rp. 3.750.000,-
7. Sedekah
Sedekah adalah pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu untuk mendapatkan ridha Allah SWT. Sedekah lebih luas dari kadar zakat maupun infak. Karena sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta. Namun sedekah mencakup segala amal atau perbuatan baik.
8. Infak
Infak ialah mengeluarkan sebagian harta untuk keperluan tertentu yang tidak bertentangan dengan syariat islam atau untuk kebutuhan pendidikan, seperti infak biaya pendidikan, menunaikan infak tersebut diiringi dengan mengharap Ridha Alllah SWT.
9. Nafaqah
Nafakah ialah mengeluarkan harta untuk keperluan kebutuhan hidup terhadap orang yang kita tanggung, seperti kepada istri, anak dan kelaurga lainnya. Keperluan tersebut seperti kebutuhan Sandang, Pangan dan Papan serta kebutuhan sekunder lainnya.
10. Fidyah
Fidyah ialah memberikan makan kepada orang miskin, sebagai pengganti meninggalkan puasa karena tidak ada harapan lagi untuk berpuasa, seperti : orang tua yang tidak mampu kuat berpuasa atau orang yang sakit menahun. kadarnya adalah 1 mud kurang atau dikonvesikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan sekitar. Untuk Jakarta dan sekitarnya saat ini 25 ribu rupiah untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah Rp. 25.000.-
11. Kafarat
Orang yang sedang puasa Ramadhan kemudian dia berhubungan badan dengan istrinya maka hukum kafarat baginya yaitu dengan memerdekakan budak, apabila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut dan apabila tidak mampu pula maka wajib memberikan makan kepada 60 orang parkir miskin.
Cara Perhitungan : dalam satu hari ada 24 jam, dalam 24 jam setiap orang rata-rata makan 3 x sehari. Maka 1 hari x Rp. 25.000,- x 3 x 60 orang = Rp. 4.500.000,- dalam satu hari batal puasa.
IV. HIKMAH
- Hikmah Zakat ialah sebagai pembersih dan pensuci terhadap harta yang kita miliki serta sebagai penenang jiwa raga.
- Hikmah Sedekah/infak sebagai penanam buih terhadap harta yang kita miliki, sehingga ia akan tumbuh dan berkembang 10 hingga 70 kali lipat.
- Hikmah Fidyah dan kafarat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT karena tidak mampu melaksanakan syri’at-Nya.
- Hikmah secara umum ialah bahwa karunia yang Allah SWT titipkan tidak semuanya milik kita ada sebagiannya milik orang lain yang tidak mampu (mustahik)